Ngelmu.co – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk pertama kalinya gagal lolos ke DPR RI.
Sebab, hasil suara PPP di Pileg DPR RI 2024 ini di bawah ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen.
Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI.
Perolehan suara di 38 provinsi, dan 128 wilayah luar negeri.
Dari hasil tersebut, PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 daerah pemilihan (dapil).
Adapun jumlah suara sah di Pileg DPR RI 2024, mencapai 151.796.630 suara.
Maka PPP, hanya meraup 3,87 persen suara.
Baca juga:
Mengacu pada UU 7/2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional, tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
Namun, jika di atas kertas, boleh jadi masih ada peluang untuk parpol yang sempat terbelah dualisme kepengurusan itu untuk membalikkan keadaan.
Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI juga dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah.
Hasil di atas merupakan agregat catatan pemantauan terhadap rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang dilakukan KPU RI, dan disiarkan langsung secara daring.