Ngelmu.co – Ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di rumahnya, Kamis (20/6) malam, pukul 23.00 WIB, Ustadz Rahmat Baequni (URB) sampaikan permintaan maaf. Ia diamankan usai diduga menyebarkan hoaks, terkait pernyataannya yang viral di media sosial.
“Saya Rahmat Baequni, yang selama ini menjadi viral bahwa saya dituduh menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS yang saya mengatakan mereka mati diracun. Sekali lagi, demi Allah saya bersumpah atas nama Allah, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu,” tuturnya, Kamis (20/6) malam, seperti dilansir dari Kumparan.
URB menjelaskan, jika pernyataannya terkait petugas KPPS diracun adalah kutipan dari unggahan yang ia lihat di Instagram.
Peristiwa tersebut juga sempat diutarakan oleh beberapa orang, dan menjadi bagian dari pernyataan-pernyataan yang juga sempat dibahas di media-media nasional.
“Tetapi saya hanya mengutip berita yang saat itu beredar di media sosial, di Instagram beberapa orang. Semua orang pun, bahkan di majelis itu, juga pada mengatakan bahwa ‘iya tahu’, bahwa ada informasi mereka (petugas KPPS) seperti itu,” ujar URB.
“Itu saya dapatkan, saya hanya mengutip saja, demi Allah saya hanya mengutip saja dari media sosial yang saat itu sedang ramai, dan apalagi memang sudah diberitakan, dengan ada beberapa di ILC (Indonesia Lawyer Club) dan sebagainya,” lanjutnya.
[su_box title=”Baca Juga” style=”glass”]
Kamis Malam, Ustadz Rahmat Baequni Ditangkap Polisi
[/su_box]
Namun, URB tetap menyampaikan permohonan maafnya. Ia juga meluruskan kekeliruan yang ada, tentang dirinya yang tidak pernah bermaksud untuk menyebarkan hoaks kepada masyarakat luas.
“Maka dari itu, saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI, dan kepada masyarakat, termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan kabar penangkapan URB atas dugaan penyebaran hoaks meninggalnya petugas KPPS karena diracun.
“Iya (ditangkap). Nanti habis (shalat) Jumat lengkapnya ya,” ujarnya, Jumat (21/6).