Ngelmu.co – Menjadi salah satu pengusul RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, PKS, menekankan bahwa RUU tersebut untuk semua agama.
“Tentu untuk semua agama,” tegas Anggota Baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori Yusuf, Rabu (24/3) kemarin, mengutip Kumparan.
Rancangan Undang-undang ini menjadi perhatian, karena menjadi salah satu dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021.
Di mana pengusulnya adalah PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebelumnya, masing-masing fraksi mengusulkan berbagai judul untuk RUU tersebut.
Sampai akhirnya, setelah saling berkompromi, lahir kesepakatan dengan judul, ‘RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama’.
“Semula, ‘kan ada RUU Perlindungan Ulama dan Simbol-simbol Agama, ada RUU Perlindungan Kiai dan Santri,” tutur Bukhori.
“Kemudian, akhirnya dikompromikan, judulnya menjadi RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama,” imbuhnya.
Baca Juga: Natalius Pigai, “PKS Itu Partai Penjaga Tujuan Bernegara, Paling Pancasilais”
Pemilihan judul tersebut rampung, setelah mendapat masukan dari anggota Baleg, dan beberapa fraksi.
PKS, kata Bukhori, akan melakukan komunikasi dengan berbagai ormas keagamaan untuk menerima masukan, karena draf RUU ini juga belum rampung.
“RUU ini masih dalam sebuah draf kasar, artinya, sangat terbuka [untuk menerima] masukan dari berbagai pihak,” jelasnya.
“Khususnya lembaga ormas, baik itu ormas Islam, maupun ormas non-Islam,” sambung Bukhori.
“Yang nantinya, tentu akan menjadi leading sector pelaksanaan Undang-undang ini,” ujarnya lagi.
Lebih lanjut, Bukhori mengatakan, “Kita sudah berkonsensus, di dalam UUD, bahwa agama itu menjadi dasar negara ini.”
“Berarti, di situ ada sekurang-kurangnya lima agama yang diakui secara resmi oleh negara,” pungkasnya.