DPR sudah mengesahkan Undang-undang Antiterorisme, Jumat (25/5). Dengan aturan ini, setiap orang yang pulang ke Indonesia dari Suriah akan terlebih dulu diperiksa Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
“Jadi kalau orang pulang dari Suriah ini bisa di asesmen dulu. Yang melakukan asesmen ini adalah BNPT,” ucap Ketua Pansus Terorisme M. Syafi’i seperti dikutipĀ Kumparan.
Tindakan ini dilakukan untuk mengetahui apakah mereka sudah terpengaruh radikalisme atau tidak. Jika mereka belum terpapar ideologi atau paham radikal, maka mereka bisa diikutsertakan dalam program kontra-radikalisasi. Namun jika mereka sudah terpapar paham tersebut, maka mereka akan diikutkan dalam program deradikalisasi.
Seluruh fraksi di DPR menyepakati definisi terorisme melingkupi motif ideologi, politik, serta gangguan keamanan. Secara demikian, tidak semua orang yang pulang dari Suriah bisa dicurigai sebagai teroris.
“Kalau kemudian setiap orang yang pulang lalu dianggap sebagai teroris, saya kira kita kan tidak punya dasar hukum itu. Dan UU ini pun tidak memberikan landasan. Makanya UU ini membutuhkan definisi,”papar Syafi’i.
Syafi’i berharap UU ini tidak digunakan sewenang-wenang tanpa memperhatikan prosedur, apalagi untuk menuduh orang teroris.
Desakan segera disahkannya RUU Antiterorisme menguat setelah terjadi pengeboman 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur dan penyerangan Mapolrestabes Surabaya.
Pemerintah meminta DPR untuk segera mengesahkannya. Namun menurut DPR, justru yang membuat pengesahan tersebut tertunda karena pemerintah.