Ngelmu.co – Undang Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau UU MD3 berlaku mulai hari ini, Kamis, 15 Maret 2018.
Dilansir dari Viva, pada hari Rabu, 14 Maret 2018, tepat 30 hari RUU MD3 disetujui DPR menjadi UU. Keberlakuan UU MD 3 tersebut tetap sah meskipun Presiden Joko Widodo tidak menandatangani terkait UU MD3 tersebut.
“Aturannya memang begitu. 30 hari setelah disahkan paling lambat sudah berlaku baik ditandatangani ataupun tidak,” kata Anggota DPD RI, I Wayan Gede Pasek Suardika.
Namun, Politikus dari Partai Hanura itu mempersilakan bagi pihak yang tidak setuju dengan UU MD3 ini bisa mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Pemberlakuan UU MD3 itu juga diikuti dengan terbukanya untuk uji materi ke MK. Karena sejatinya tidak semua UU tersebut bermasalah, hanya beberapa pasal saja yang dimasalahkan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan nomor untuk Undang Undang MPR, DPR, DPD, dan DRPD (UU MD3) yang baru. Yasonna menyatakan UU MD3 ini akan otomatis berlaku meski tidak ditandatangani Presiden Joko Widodo setelah 30 hari diketok DPR, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Nanti by law, by konstitusi, dia akan sah menjadi Undang Undang, baru diundangkan, (diberi) nomornya. Kami buat di Lembaran Negara. Sudah kami siapkan, besok pagi kan sudah langsung (terbit), sudah beres,” ujar Yasonna.