[Video] Pengelola Kalibata City Copot Bendera Merah-Putih

Ngelmu.co – Sebuah video beredar viral di media sosial. Video tersebut viral terkait tentang protes penghuni terhadap pengelola Apartemen Kalibata City. Pengelola Apartemen Kalibata City mencopot secara paksa bendera merah-putih yang dipasang warga di balkon apartemennya.

Warga melakukan protes keras terhadap pengelola yang melarang pemasangan bendera Merah-Putih dan mencopotnya. Bendera yang dipasang warga, dicopot secara paksa oleh pengelola, yakni Building Supervisor yang diketahui bernama Hari. Hari menerobos masuk ke unit apartemen warga tanpa seizin penghuninya untuk mencopot bendera yang dipasang oleh penghuni sebelumnya.

Padahal semua warga negara Indonesia yang masih menginjakan kaki di bumi pertiwi jelas wajib mengibarkan Bendera Merah Putih setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia, yakni tanggal 17 Agustus. Setiap rumah, sekolah, gedung perkantoran, dan kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negri harus melaksanakan pengibaran Sang Saka Merah Putih.

Sedangkan pada gedung pemerintahan seperti Istana Merdeka dan kantor-kantor pemerintahan, rumah Presiden dan Wakil Presiden beserta para menteri, pos perbatasan negara, pulau terluar di Indonesia serta lingkungan Tentara Nasional Indonesia wajib mengibarkan Sang Merah Putih setiap harinya.

Seperti yang kita ketahui, perjuangan para pahlawan hingga titik darah penghabisan melewati dera dan derita untuk mendapatkan kemerdekaan dan mengibarkan Merah-Putih bukanlah sebuah kisah yang amat mudah untuk dilupakan.

Terkait dengan pencopotan bendera tersebut, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dimintai konfirmasi mengaku baru mengetahui kejadian itu dari media sosial. Sejauh ini polisi belum menerima laporan secara resmi dari warga terkait.

“Belum ada laporan, kita tahunya dari medsos juga,” ujar Indra, Kamis (16/8/2018), dikutip dari Detik.

Indra menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek kebenaran informasi dalam rekaman video itu. Dalam pengecekan tersebuy, ia menurunkan anggota Polsek ke lokasi untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Namun, Indra menegaskan bahwa seharusnya tidak boleh ada pelarangan pengibaran bendera Merah-Putih terhadap warga negara Indonesia.

“Ya seharusnya nggak boleh, tapi kita cek dulu sebenarnya seperti apa kejadiannya,” ungkap Indra.

Dalam video yang viral tersebut, nampak seorang wanita berkerudung hijau dan sejumlah orang lainnya mencecar seorang pengelola berkemeja lengan panjang.

Wanita itu mempertanyakan dan menuntut klarifikasi kepada pengelola mengapa bendera Merah-Putih yang dia pasang di balkon dicopot.

Adapun peristiwa ini di duga terjadi di Tower Damar Apartemen Kalibata City, Kamis (16/8) siang.

Perlu diketahui, pengibaran Bendera Negara Republik Indonesia diatur menurut UUD 1945 pasal 33, UU No 24/2009 dan Peraturan Pemerintah No. 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Berikut adalah video yang viral tersebut: