Ngelmu.co – PT Pharos Indonesia mengaku kecolongan produk Viostin DS yang mereka produksi ternyata positif mengandung asam deoksiribonukleat (DNA) babi. Terkait hal tersebut, perusahaan telah menarik seluruh produk Viostin DS dari toko obat dan apotek di seluruh Indonesia.
Director of Corporate Communications PT Pharos Indonesia, Ida Nurtika mengungkapkan perusahaan telah menelusuri laporan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasilnya, prusahaan menemukan bahwa sumber pencemaran berasal dari salah satu bahan baku pembuatan Viostin DS, yakni Chondroitin Sulfat. Adapun pemasok bahan Chondroitin Sulfat adalah berasal dari pemasok di Spanyol.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena selama ini hasil uji bahan baku menunjukkan hasil negatif DNA porcine,” kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/2).
Karena temuan ini, Pharos menyatakan penyesalannya. Ida menjelaskan bahwa misi Pharos Indonesia adalah memberikan produk terbaik yang dapat meningkatkan status kesehatan masyarakat, oleh karena itu, perusahaan meminta maaf kepada seluruh konsumen dan masyarakat Indonesia atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Hingga saat ini, kami terus melakukan penarikan semua produk hingga tiga bulan ke depan. Sesuai arahan dari BPOM, semua produk yang telah ditarik dari pasar, akan kami musnahkan dengan berkoordinasi dan disaksikan oleh BPOM,” jelas dia.
Ida mengakui bahwa Viostin DS sebenarnya merupakan salah satu produk unggulan Pharos Indonesia yang ditujukan untuk membantu masyarakat dengan keluhan persendian. Pada awalnya, Viostin DS diproduksi dengan menggunakan bahan baku dari sapi dan sama sekali tidak mengandung bahan baku mengandung babi. Bahan baku tersebut berasal dari pemasok Spanyol yang telah memiliki sertifikat halal dari Halal Certification Services/HCS (http://www.halalcs.org/) yang telah diakui oleh MUI.
“Selama ini, kami menggunakan bahan baku dari pemasok tersebut,” sebutnya.
Hanya saja, pada akhir November 2017, BPOM melakukan pemeriksaan terhadap produk Viostin DS dengan nomor bets tertentu dan menemukan pencemaran. Perusahaan sangat terkejut menerima informasi tersebut, karena Viostin DS sebetulnya tengah dalam proses persiapan pendaftaran sebagai produk halal.
Setelah menerima informasi BPOM tersebut, perusahaan melakukan penarikan produk Viostin DS secara bertahap dari seluruh wilayah Indonesia, serta menghentikan produksi dan penjualan produk Viostin DS.