Berita  

Vonis 20 Tahun Penjara untuk Putri Candrawathi

Putri Candrawathi 20 Tahun

Ngelmu.co – Hakim telah menjatuhkan vonis 20 tahun penjara untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

“Menjatuhkan pidana 20 tahun,” tutur Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

@ngelmuco #PutriCandrawathi ♬ original sound – Putri Fieyna

Sekilas mengulas, pembunuhan terhadap Yosua, terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022.

Tepatnya di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, No. 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hukum meyakini Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan juga Sambo, menembak Yosua.

Adapun latar belakang pembunuhan, disebut karena Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).

Namun, klaim tersebut telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua. Jaksa penuntut umum dan hakim juga menyatakan tuduhan itu tidak terbukti secara valid.

Baca Juga: