Ngelmu.co – Hasnaeni Moein si Wanita Emas, menangis tersedu-sedu, setelah divonis lima tahun penjara.
Ia mendapat vonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk (2016-2020).
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu dinyatakan bersalah, melakukan korupsi penyelewengan dana.
Pada Rabu (13/9/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Hasnaeni yang mengenakan jas berwarna cokelat muda, duduk di kursi terdakwa.
Ia tampak mendengarkan amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Baca juga:
Hasnaeni mulai menangis, setelah hakim menyatakan dirinya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Suara tangisan Hasnaeni, makin keras saat hakim menyatakan menolak pembelaannya.
Ia terus menangis tersedu-sedu ketika hakim memutuskan dirinya bersalah, dan divonis lima tahun penjara.
Kukuh Tidak Bersalah
Hasnaeni terus menangis, usai mendengarkan vonis untuk dirinya.
Ia kukuh mengeklaim, bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk (2016-2020).
“Saya tidak merasa bersalah, tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik.”
Demikian pernyataan Hasnaeni, usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Sambil menangis, ia mengaku tidak kuat berada di dalam penjara. Ia merasa hidupnya berat, karena harus mendekam di balik jeruji besi.
“Jadi, saya merasa berat sekali, hidup satu hari saja di tahanan rasanya luar biasa,” kata Hasnaeni.
5 Tahun Penjara
Namun, vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta tetap jatuh ke tangan Hasnaeni.
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”
Demikian pernyataan Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara lima tahun,” imbuhnya.
Wanita Emas ini juga dihukum membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp17,5 miliar.