Ngelmu.co – Kasus meme stupa Borobudur membuat Roy Suryo, berurusan dengan hukum, hingga menerima vonis 9 bulan penjara.
Mantan Menpora RI ini dinyatakan bersalah, karena menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan SARA [suku, ras, agama, dan antargolongan].
“Menyatakan Terdakwa Roy Suryo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah, dengan sengaja, tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.”
Demikian pernyataan Hakim Ketua Martin Ginting saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (28/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roy Suryo, berupa pidana penjara selama 9 bulan,” sambungnya.
Lalu, tim JPU [jaksa penuntut umum], menyatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim yang tidak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy.
“Atas putusan yang dibacakan barusan, kami menyatakan Saudara dihukum 9 bulan, dan JPU menyatakan banding, sedangkan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir,” tutur hakim.
Baca Juga:
Sebelumnya, dalam kasus meme stupa Borobudur, Roy mengantongi tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara dan juga denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menyatakan Terdakwa, secara sah dan meyakinkan, bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.”
Demikian pernyataan JPU di PN Jakarta Barat, Kamis, 15 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Roy didakwa terkait kasus ujaran kebencian terhadap SARA, ujaran permusuhan atau penodaan agama, hingga kasus penyebaran kabar tidak pasti atau berlebihan; yang menyebabkan keonaran.
Diketahui, meme stupa Borobudur tersebut menjadi viral, setelah di-retweet oleh Roy melalui akun Twitter-nya.
“Bahwa Terdakwa Roy Suryo pada tanggal 10 Juni 2022, atau pada tanggal 11 Juni 2022, dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.”
Demikian kata tim JPU, Tri Anggoro Mukti di PN Jakarta barat, Rabu 12 Oktober 2022.
Akibat perbuatannya, Roy didakwa Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE, Pasal 156a Kitab UU Hukum Pidana dan/atau ketiga Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.