Ngelmu.co – Bekas Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, menjalani sidang putusan pada Senin (24/6/2024).
Sidang terkait kasus korupsi Liquified Natural Gas (LNG) itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam putusannya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara.
Karen dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
Baca juga:
Dalam perkaranya, Karen, didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan korporasi; dalam tindakan pembelian atau pengadaan LNG di Pertamina.
Perbuatannya itu juga disebut merugikan negara hingga Rp1,7 triliun.
Setelah menerima vonis dan digiring petugas, Karen tampak menangis.
Ia juga terlihat dipeluk oleh kerabatnya.