Ngelmu.co – Indonesia darurat judi online. Setidaknya, 80 ribu anak diketahui aktif bermain judi online.
Jelas, pemerintah tidak bisa diam saja. Harus segera benar-benar bertindak.
Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang sekaligus Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, bicara.
Ia mengungkapkan jika sedikitnya, dua persen dari total pemain judi online di Indonesia, ternyata dari kalangan usia di bawah 10 tahun.
Jumlahnya, anak-anak yang bermain judi online, tercatat mencapai 80 ribu orang.
Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta yang juga aktivis perlindungan anak Fahira Idris juga bicara.
Ia mengungkapkan, temuan ini menjadi alarm bahaya, bahwa penetrasi judi online di Indonesia, sudah luar biasa dan sangat berbahaya.
Oleh karena itu, pemberantasan judi online saat ini dan ke depan, harus jadi prioritas negara.
Semua sumber daya harus dikerahkan, agar judi online benar-benar sulit diakses masyarakat.
Sangat baik jika benar-benar diberantas tuntas, demi melindungi anak-anak yang juga generasi masa depan bangsa.
“Jumlah 80 ribu anak yang terpapar judi online itu angka yang sangat besar, dan harus menjadi concern negara.”
“Perlindungan anak dari judi online, memerlukan pendekatan multidimensional yang mencakup edukasi, regulasi, teknologi, kerja sama lintas sektor, dan dukungan psikologis.”
“Untuk yang terakhir, [psikologis] anak-anak yang sudah telanjur terjerat judi online, memerlukan layanan konseling untuk membantu mereka pulih dari kecanduan.”
“Pusat konseling dan dukungan psikologis, harus tersedia, dan mudah diakses,” kata Fahira Idris di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6/2024).
Baca juga:
Menurut Fahira, anak yang terpapar dan kecanduan judi online adalah korban dari lemahnya sistem yang melindungi mereka.
Oleh karena itu, selain memberikan konseling, ada langkah penting lain yang bisa ditempuh untuk melindungi anak dari judi online.
Seperti penguatan kebijakan dan regulasi, terutama memblokir dan menindak platform apa pun yang masih menampilkan iklan judi online.
Negara juga harus menguatkan edukasi serta kesadaran.
Salah satunya, menghadirkan program pendidikan mengenai bahaya judi online di sekolah, sejak dini.
Kurikulum juga harus mencakup pendidikan tentang literasi digital, etika online, dan bahaya judi online.
“Orang tua dan guru juga perlu diberdayakan dengan informasi dan alat.”
“Untuk mengidentifikasi tanda-tanda kecanduan judi online pada anak, dan cara mencegahnya.”
“Workshop dan seminar reguler perlu dimasifkan, agar dapat membantu meningkatkan kesadaran, keterampilan orang tua dan guru.”
Pendekatan teknologi untuk melindungi anak juga bisa sangat efektif, jika pengadaannya didukung oleh negara.
Artinya, lanjut Fahira, orang tua dan sekolah, harus didorong untuk menggunakan perangkat lunak pemblokiran.
Begitu juga filter konten yang dapat mencegah akses anak-anak ke situs judi online.
Teknologi ini juga dapat memantau dan membatasi aktivitas internet, berdasarkan kategori konten yang tidak aman.
“Sudah saatnya teknologi AI dan machine learning untuk mendeteksi serta memblokir aktivitas judi online yang mencurigakan, menjadi hal umum yang dipahami dan diterapkan orang tua.”
“Teknologi ini efektif, karena algoritmanya dapat mengenali pola perilaku yang menunjukkan adanya aktivitas judi.”
“Dan memberikan peringatan dini kepada orang tua atau otoritas lain, mulai dari sekolah dan lembaga terkait lainnya.”
“Termasuk penegak hukum,” pungkas Fahira.