Berita  

Waduh, Pegawai KPK juga Main Judi Online!

Pegawai KPK Judi Online
Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta, Rabu (19/6/2024). Foto: Antara/Aprillio Akbar

Ngelmu.co – Waduh, sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikabarkan juga bermain judi online.

Berdasarkan informasi, dugaannya ada 17 orang orang yang terlibat.

Menko Polhukam yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, yakni Hadi Tjahjanto yang mengungkap hal ini.

Sopir hingga pegawai urusan dalam

“Ketika kita cek pegawai KPK tersebut sudah tidak bekerja di KPK. Di antaranya sopir, kemudian pegawai urusan dalam [KPK], dan mereka sudah tidak di situ.”

Demikian kata Hadi di Regale Convention Hall, Kota Medan pada Selasa, 9 Juli 2024.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, nilai transaksinya berkisar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Hadi, menduga, para pegawai hanya coba-coba.

“Nilainya kalau saya lihat memang bervariasi, kalau pegawai itu rata-rata hanya coba-coba, sekali, tiga kali.”

“Ada [yang] Rp300 ribu, Rp400 ribu, bervariasi, dan mereka bermain sampai tiga atau lima kali. Transaksinya tidak begitu besar.”

Hadi, mengaku telah bertemu dengan Ketua KPK Nawawi Pomolango, membahas hal ini.

Menurutnya, jika dari 17 pegawai tersebut ada yang masih aktif, maka akan segera ditindak.

Main hingga 300 kali

KPK juga membenarkan, ada pegawainya yang bermain judi online.

Pegawai KPK yang terlibat judi online itu ada 17 orang. Nilai transaksinya hingga Rp111 juta.

Menurut KPK, sembilan orang di antaranya sudah tidak berstatus pegawai KPK.

Meskipun belum diketahui periode kapan para pegawai KPK itu bermain judi online.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga menyebut, bahwa nilai transaksi tiap pegawai dalam bermain judi online, terbilang kecil.

“Sepertinya, jumlahnya enggak besar, ada yang cuma Rp100 ribu, yang paling gede itu Rp74 juta.”

“Itu pun 300 kali transaksinya, ya, sepertinya relatif kecil, ya,” kata Alex, Selasa (9/7/2024).

“Sebagian besar, kebanyakan, ya, itu tadi, Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu.”

“Mungkin pas lagi iseng kali, ya, menganggur, bengong, main itu lah.”

KPK belum menjelaskan, para pegawai itu berasal dari direktorat mana saja.

Menurut Alex, Inspektorat KPK tengah memeriksa hal tersebut.

“Jadi, yang 8 [orang] itu akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat, pimpinan sudah memerintahkan Inspektorat untuk mengklarifikasi pegawai ini, yang statusnya masih menjadi pegawai KPK.”

Baca juga:

Tanggapan IM57+

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha, menilai, fenomena ini terjadi, lantaran pegawai sulit menemukan contoh buntut berbagai pelanggaran etik yang terjadi di KPK.

“Bahwa, ini bukan hanya yang mengejutkan, karena ketika berbagai pelanggaran etik terjadi di KPK, maka pegawainya pun sulit untuk menemukan kompas yang dapat menjadi contoh,” kata Praswad, Selasa (9/7/2024).

Maka untuk menangani kondisi itu, ia menyinggung momentum pemilihan calon pimpinan KPK untuk lima tahun mendatang yang saat ini dalam tahap pendaftaran.

Praswad, mendorong pansel agar dapat mencari pimpinan KPK yang bisa menjadi contoh baik.

“Pada situasi inilah, bertepatan momentum pansel, pemilihan pemimpin harus dapat memberikan contoh etika yang terbaik.”

“Sehingga mampu mengembalikan KPK dengan nilai-nilai yang lama,” kata Praswad.

Eks penyidik KPK itu juga menilai, judi online telah menjadi persoalan serius yang merebak ke aparatur negara.

Oleh karenanya, pemerintah perlu tindakan tegas untuk memberantas judi online tersebut.

Termasuk ke pihak yang melindungi pelaku judi online.

Tanggapan MAKI

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) juga meminta, pegawai KPK yang terlibat judi online, dipecat.

“Jika terbukti judol, maka harus dipecat. Insan KPK, harus bersih [dari] pelanggaran hukum pidana.”

Demikian kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa, 9 Juli 2024.

Ia juga merujuk aturan terkait larangan judi online yang tertuang dalam Pasal 303 KUHP dan UU ITE Pasal 27 ayat (2).

Boyamin, mengaku heran, pegawai KPK yang paham akan hukum, malah melakukan perbuatan yang dilarang hukum.

“Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

“KUHP ancaman lima tahun untuk judi biasa. Kalau judol, kena enam tahun, denda Rp1 miliar.”

“Artinya, judol lebih dilarang, kok, berani-beraninya pegawai KPK, main judol?”

“Maka terkesan menantang hukum, sehingga harus dipecat,” tegas Boyamin.

Ia juga meminta KPK agar tidak memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat judi online.

Menurut Boyamin, hal itu berpotensi merusak KPK sebagai lembaga antikorupsi.

“Jika dibiarkan, maka lama-lama pegawai KPK tersebut akan menyalahgunakan kewenangan, termasuk memeras, demi dapat uang untuk main judol.”

“Akibatnya, KPK akan makin rusak, jika toleran terhadap pegawai yang main judol.”

Lebih lanjut, Boyamin, menuturkan bahwa pegawai KPK yang terlibat judi online juga akan berdampak pada etos kerjanya.

“Orang judi, termasuk judol, pasti enggak bisa konsentrasi kerja, padahal di KPK, dituntut kerja keras level tinggi.”

“Maka pegawai KPK yang judol, dipastikan akan pemalas, serta bisa menular kemalasannya.”

“Rakyat rugi memberikan gaji kepada mereka,” pungkas Boyamin.