Ngelmu.co – Polisi menetapkan Muhammad Agung Hiyatullah (21)–pemuda di Madiun, Jawa Timur–sebagai tersangka, dengan tudingan bahwa yang bersangkutan adalah bagian dari hacker Bjorka.
“Timsus juga telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 1 buah sim card seluler, 2 unit handphone milik tersangka, kemudian 1 lembar KTP atas nama inisial, MAH.”
Demikian penuturan Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, Jumat (16/9/2022) ini, mengutip Detik.
“Adapun motifnya, motif tersangka membantu Bjorka, agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang,” sambungnya.
Penetapan MAH sebagai tersangka adalah karena dugaan keterlibatannya dalam pembobolan data-data; hingga tersebar di internet.
“Jadi, timsus telah melakukan beberapa upaya, dan berhasil mengamankan, tersangka inisial MAH,” ujar Ade.
Menurut pihaknya, MAH, membantu menyediakan kanal pada aplikasi percakapan Telegram.
“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka, yang berperan sebagai penyedia channel Telegram, dengan nama channel Bjorkanism.”
“Selanjutnya, channel Telegram tersebut digunakan untuk mengupload informasi,” kata Ade.
Baca Juga: