Ngelmu.co – Sejumlah kekhilafan hakim jadi dasar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ini. Seperti saat divonis, Ahok mengajukan banding, tetapi hakim tetap memerintahkan agar Ahok ditahan.
Seperti yang dilansir oleh Viva, menurut kuasa hukum Ahok, Jossefina Syukur, Ahok sangat kooperatif dan tidak ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Kita ada alasan macam-macam, yang lain bisa dilihat dan dibandingkan. Kita, Pak Ahok harus ditahan langsung. ini kekhilafan hakim,” kata Fina, Senin 26 Februari 2017.
Jossefina mengatakan bahwa banyak kejanggalan dari pelaporan kasus penistaan agama terhadap Ahok itu. Banyak saksi pelapor yang isi laporannya sama.
“Tapi, tidak satupun warga Pulau Seribu yang melapor, ini ada yang marah saat ada editan. Pidato disiarkan, tidak ada protes, tidak ada yang marah. Sembilan hari kemudian ada postingan, baru terjadi peristiwa,” jelas Jossefina.
Menurut Jossefina, pelapor kasus Ahok adalah orang-orang yang diketahui sudah sejak lama memiliki rasa benci terhadap Ahok. Sedangkan saksi dari Pulau Seribu tidak ada yang tersinggung.
Selain itu, Jossefina juga menyatakan bahwa kejadian di Pulau Belitung yang terkait dengan Pulau Seribu, dipakai surat yang sama dengan cara lain.
“Kalau memilih pemimpin yang di luar Islam akan terjadi tsunami di Aceh,” kata Jossefina.