Ngelmu.co, JAKARTA – Polda Metro Jaya berencana menjadwalkan ulang Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno sebagai saksi kasus dugaan penggelapan tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 lalu.
Rencananya, pemeriksaan Sandiaga dijadwalkan usai pelantikannya bersama Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan.
“Ya nanti kami lihat rencana dari penyidik. Sebelum pelantikan kan pasti sibuk ya, artinya kami memberikan waktu dan ruang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/10).
Namun, Argo belum bisa memastikan kapan waktu pemeriksaan terhadap Sandiaga. Kata Argo, semua itu merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani kasus itu. “Tentunya kami melihat beliau akan melaksanakan kegiatan. Nanti kan penyidik pasti mempunyai jadwal tersendiri, pas waktu luang atau apa,” imbuh Argo.
Pada Rabu, (11/10) kemarin, Sandiaga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggelapan tanah. Namun, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena ada kepentingan menjelang pelantikannya.
Sebelumnya, Sandiaga Uno dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten pada 2012 lalu. Laporan itu dibuat pada 8 Maret 2017.
“Yang dilaporkan masalah penggelapan, Pasal 372 KUHP. Terlapornya Andreas Tjahyadi dan Sandiaga Uno,” tutur Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (13/3) silam.
Laporan bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum itu baru didisposisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, polisi belum memanggil pihak-pihak terkait laporan tersebut.