Ngelmu.co – Syukurnya, Jeruk Mandarin asal China, sebanyak 9,1 ton gagal beredar di Indonesia. Jeruk Mandarin tersebut merupakan impor ilegal dan berhasil disita petugas gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai, atau Kanwil DJBC Sumatera Utara bersama Kementerian Perdagangan.
Menurut Kepala Kantor DJBC Belawan, Haryo Limanseto, seperti yang diliput oleh Viva, jeruk sebanyak 9,1 ton tersebut disita karena diimpor secara ilegal, alias tidak disertai dokumen resmi produk impor hortikultura.
“Ini menerapkan kami untuk melakukan sinergitas. Ada tujuh kontainer yang diamankan dengan total 9,1 ton,” kata Haryo kepada wartawan di gudang penyimpanan di pergudangan Diski Centre Jalan Medan-Binjai KM 15,7 Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa 13 Maret 2018.
Haryo mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 28 tahun 2018, jeruk impor ilegal tersebut penanganannya dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Haryo menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang dari PT Suci Abadi Terang.
“Sehingga, importirnya kami kenakan denda. Adanya peraturan ini juga untuk menekan biaya dweeling time. Jadi, pemilik tidak menunggu lama untuk mengambil barangnya,” ujar Haryo.
Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono jelaskan di dalam dokumen impor yang dilakukan perusahan tersebut, adalah apel. Namun, ternyata perusahaan tersebut juga mengimpor jeruk. Veri mengatakan, untuk impor jeruk Pemerintah Indonesia hanya memberikan izin kepada Pakistan saja.
“Permendag No28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu,” ujar Veri.
Veri mengatakan, akan mendalami daerah distribusi jeruk tersebut. Karena, masuk melalui Kota Medan. Termasuk, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat.