Ngelmu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat konferensi pers di kantornya, pada hari ini, Jumat (10/11).
Terkait penetapan status tersangka tersebut, Ketua DPP Partai Golkar, Andi Sinulingga, mengaku prihatin atas apa yang kembali menimpa Novanto yang juga merupakan Ketua Umum Golkar tersebut.
“Pertama itu tentu prihatin. Yang kedua kita harus hormati proses hukum,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (10/11).
Menanggapi status baru yang disandang pimpinan tertinggi partainya itu sebagai tersangka, Andi menyarankan agar partainya segera melakukan konsolidasi bersama.
“Yang ketiga Golkar harus mengkonsolidasi diri,” ujar Andi.
Setya Novanto menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Novanto disangka melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto, dan kawan-kawan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto adalah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.