Ngelmu.co – Disaat masih banyak masyarakat yang belum bisa mengurus dan memiliki e-KTP dengan alasan blangko kosong, anak pejabat Dukcapil memiliki tiga akun Tokopedia untuk menjual Blangko e-KTP.
Diketahui bahws pihak kepolisian telah menetapkan NID yang merupakan anak pejabat Dukcapil, sebagai tersangka dalam kasus penjualan blangko e-KTP secara online. Bahkan, diketahui NID punya lebih dari satu akun untuk menjual blangko e-KTP itu secara online lewat Tokopedia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
“Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. ada lebih dari satu akun di sana,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Desember 2018, dikutip dari Viva.
Baca juga: Terungkap, Pencuri Blangko e-KTP Ternyata Kerabat Pejabat Dukcapil!
Sampai saat ini, kata Argo, pihak kepolisian telah menemukan ada tiga akun milik NID. Bisa jadi, menurut Argo, masih ada kemungkinan NID punya akun selain tiga yang sudah diketahui sekarang. Maka, hingga saat ini, sebut Argo, polisi maeih menyelidiki adanya kemungkinan tersebut.
“Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu kita masih mendalami,” papar Argo.
Argo mengungkapkan bahwa blangko yang dijual NID didapat secara diam-diam dari kantor ayahnya yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Tulang Bawang, Kabupaten Lampung. Namun, ayahnya saat ini tak lagi menjabat di sana.
Pihak kepolisian menjerat NID dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dijerat UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.