Ngelmu.co – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PKB, Rasta Wiguna, mengakui dirinya menerima uang sebesar Rp 1,2 miliar dari mantan anggota DPR Amin Santono.
Uang yang diterima Rasta tersebut terkait pencalonan anak Amin, Yosa Octora Santono. Yosa ingin maju menjadi bupati di Kuningan.
Di hadapan jaksa KPK, Rasta menyebut bahwa bendahara juga punya tugas ikut menyeleksi calon kepala daerah yang maju dari PKB. Jaksa KPK juga menanyakan perkenalan Rasta dengan Eka Kamaludin, konsultan yang jadi perantara dalam kasus ini. Rasta menyebut bahwa Eka adalah seorang kawan. Rasta mengatakan bahwa Eka meminta agar pencalonan Yosa sebagai bupati dari PKB dimudahkan.
“Saudara bilang kenal sama Eka, kalau sama Eka hubungannya apa?” tanya jaksa KPK dalam sidang lanjutan Amin Santono, terdakwa suap mafia anggaran di Pengadilan Tipikor, Jl. Bungur Raya Besar, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018), dikutip dari detik.
“Kawan. Pak Eka itu fasilitasi Pak Amin untuk nyalonin anaknya. Pak Eka waktu itu ketemu saya minta difasilitasi karena anaknya Pak Amin, Yosa mau jadi calon bupati di Kabupaten Kuningan,” kata Rasta.
Baca juga: Gurubesar Sosiologi: PKB Memancing Kekisruhan
Jaksa juga menanyakan perihal kewajiban untuk menyetor uang bagi yang ingin maju kepala daerah dari PKB.
“Untuk kepala daerah memang butuh cost politik untuk pemenangan,” papar Rasta.
“Itu diatur di mana?” tanya jaksa lagi.
“Itu butuh untuk bikin APK, relawan, operasional, dan lainnya. (Aturannya) Itu sesuai saja, kesepakatan saja, kesepakatan antara Eka dan saya,” jelas Rasta.
Uang sebesar Rp 1,2 miliar tersebut diterima Rasta dalam dua tahap yakni Oktober dan Desember 2017. Tahap pertama Rp 200 juta, sedangkan tahap keduanya Rp 1 miliar.
“Yang pertama dikasih sama Eka, yang kedua dikasih langsung Pak Amin,” ungkap Rasta.
Seusai menerima uang, Rasta melaporkannya ke Ketum PKB Muhaimin Iskandar. Rasta juga mengatakan bahwa Yosa dianggap layak dicalonkan sebagai bupati Kuningan
“Gimana saudara sampaikan ke DPP PKB untuk berikan dukungan? Pernah ngak ketemu Pak Muhaimin sampaikan itu langsung?” tanya jaksa lagi.
“Pernah, tapi kapannya lupa. Jadi saya yakinkan kalau calon ini punya kapasitas. Saya bilang ke Pak Imin ini ada calon, tapi nggak ada uang mahar,” jawab Rasta.
“Lah yang Rp 1,2 miliar itu apa? Bukan mahar?” tanya jaksa heran.
“Bukan (uang mahar),” ujar Rasta.
Rasta mengatakan bahwa uang Rp 1,2 miliar bukan mahar untuk PKB, melainkan untuk operasional pemenangan dan kampanye.
Diketahui bahwa Amin Santono didakwa menerima suap Rp 3,3 miliar untuk mengupayakan alokasi tambahan Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN Tahun 2018. Suap yang diterima Amin itu diberikan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Ahmad Ghiast. Sedangkan Eka didakwa menerima uang untuk Amin.