Berita  

Wakil Ketua DPRD Tegal Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Wasmad Edi Susilo Tersangka Dangdut Tegal

Ngelmu.co – Usai menggelar pesta hajatan dengan panggung dangdut–di tengah wabah virus Corona–Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES), resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia, dijerat Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan.

“Tersangka, melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan, serta ada hiburan yang di-hadiri ribuan orang,” kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo, seperti dilansir Kompas, Senin (28/9).

“Tanpa memerhatikan protokol kesehatan, dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang,” sambungnya.

Tersangka, lanjut Rita, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan ancaman pidana penjara, paling lama satu tahun, dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Tersangka, selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, juga disebut melanggar hukum sesuai KUHP, Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.

Baca Juga: Ketika Demo Dibubarkan, Tapi Konser Dangdut Dibiarkan

Rita, sebelumnya mengatakan, awal proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian; laporan polisi (LP) Tipe A.

“Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media,” tuturnya.

“Yang menunjukan bahwa ditemukannya, atau tidak ditaatinya protokol kesehatan,” imbuh Rita.

“Sehingga kemudian, melakukan upaya penyelidikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan, di Kota Tegal.

Acara itu digelar oleh Wakil Ketua DPRD, di Lapangan Tegal Selatan, Rabu (23/9).

Mendapat kritik, dan disorot oleh berbagai pihak, karena acara itu di-hadiri ribuan orang, berdesak-desakan, dan banyak pula yang tak mengenakan masker.

Padahal, angka kasus COVID-19, jelas-jelas masih terus meningkat.