Ngelmu.co – Dana sampah menjadi polemik. Menanggapi polemik tersebut, Pemprov DKI Jakarta dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melempar pertanyaan ke Pemkot Bekasi terkait polemik tersebut.
“Ini mau menyelesaikan baik-baik, dikomunikasikan, atau mau ramai di media? Kalau mau baik-baik, pertemuan-pertemuan itu datangi dan bawa datanya. Jangan malah ramai di media. Sudah gitu diramaikan yang bukan menjadi kewajiban kami pula,” tanya Anies, Minggu (21/10/2018), dikutip dari Detik.
Namun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebelumnya menyatakan menolak untuk datang ke Balai Kota DKI untuk membahas perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang. Penolakan Rahmat itu merupakan akibat dari Gubernur Anies Baswedan yang tidak menganggarkan hibah kemitraan seperti yang selama ini diterima dari gubernur Jakarta sebelumnya kepada Pemkot Bekasi.
“Seharusnya Gubernur (Jakarta) mengundang kami ke sana seperti zaman Pak Ahok ke Balai Kota. Tapi kalau sekarang saya tidak mau (datang). Gubernur yang harus lihat ke Bantargebang, nanti saya yang mengantar,” kata Rahmat, Jumat (19/10/2018), dikutip dari Bisnis.com.
Baca juga: Jawaban Telak Anies kepada Walikota Bekasi Soal Sampah
Rahmat gusar karena dana hibah kemitraan era Gubernur Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mandek pada tahun ini, 2018. Bahkan, Rahmat menyatakan enggan membahas perjanjian kerja sama jika diwakilkan pejabat meskipun sekelas sekretaris daerah.
Rahmat menilai bahwa kompensasi yang sudah diberikan Pemprov DKI tahun ini tak sebanding dengan dampak keberadaan TPST Bantargebang untuk warga Kota Bekasi. Rahmat menyatakan bahwa pihaknya butuh komitmen dalam perjanjian kerja sama yang telah dibuat. Jika tidak, maka Rahmat mengancam untuk menutup Bantargebang bagi sampah warga DKI Jakarta.
“Saya kira kalau tidak ada keputusan, akan berlanjut (penghadangan truk). Jangankan dihentikan, ditutup (TPST Bantargebang) juga bisa,” ancam Rahmat.
Berdasarkan catatan, diketahui bahwa di era Gubernur Ahok, Kota Bekasi menadah dana hibah kemitraan yang terus melonjak nilainya dari tahun ke tahun. Pada 2015, hibah yang diterima senilai Rp 90 miliar, pada 2016 naik jadi Rp 200 miliar, dan 2017 dapat Rp 250 miliar.
Setelah Anies Baswedan membuka pokok permasalahan sesungguhnya, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Rahmat.
Minggu, 21 aoktober 2018, Anies menjelaskan bahwa dana kemitraan untuk pembangunan proyek tersebut merupakan dana di luar perjanjian dana untuk sampah. Apalagi, kata Anies, proyek yang diajukan Pemkot Bekasi tidak disertai dengan rincian anggarannya.
Anies mengungkapkan jika ada anggaran tapi tak ada perincian anggarannya, tidak mungkin Pemprov memprosesnya. Anies menyatakan bahwa saat diminta perinciannya ke Pemkot Bekasi, perincian itu tak kunjung datang. Anies pun membeberkan jika rincian anggaran tersebut baru diserahkan Pemkot Bekasi kepada Pemprov DKI pada tanggal 18 Oktober 2018, padahal pihak Pemprov DKI telah meminta rincian anggaran dari Mei 2018 lalu.