Berita  

Wali Kota Tak Beri Izin Salat Id di Lapangan Mataram pada 21 April?

Salat Id Lapangan Mataram

Ngelmu.co – Beredar surat Wali Kota Pekalongan pada Rabu (5/4/2023), menolak Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih yang meminta izin penggunaan Lapangan Mataram untuk Salat Idulfitri pada Jumat (21/4/2023).

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid, mengatakan, belum bisa memberikan izin, karena pemerintah pusat belum menetapkan Idulfitri 1444 Hijriah.

Pemerintah memang belum menetapkan tanggal 1 Syawal, lantaran baru akan menggelar sidang Isbat pada Kamis (20/4/2023).

Namun, Muhammadiyah telah menetapkan 1 Syawal 1444 H/2023 M, jatuh pada Jumat, 21 April mendatang.

“Silakan umat Islam, menjalankan Salat Id di lapangan mana pun, kecuali di Lapangan Mataram.”

Demikian pernyataan Achmad Afzan Arslan Djunaid di Pekalongan, Jumat (14/4/2023).

Politikus PDIP itu mempersilakan pengurus Masjid Al-Hikmah Podosugih untuk menyelenggarakan Salat Idulfitri di lapangan yang lain, seperti Lapangan Peturen dan Lapangan Hoegeng.

Menurutnya, pemerintah kota masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat mengenai tanggal perayaan Idulfitri.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Restu Hidayat juga bicara.

Ia mengatakan, bahwa wali kota menyampaikan pemerintah kota siap memfasilitasi umat Islam yang melaksanakan Salat Id pada Jumat (21/4/2023).

“Perbedaan perayaan Lebaran, tidak perlu diperdebatkan, akan tetapi kalau bisa, Lebaran jatuh pada tanggal yang sama.”

“Agar Salat Id bisa dilaksanakan bersama-sama di Lapangan Mataram,” kata Restu.

Imbauan Menag

Terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun menanggapi hal ini.

Ia mengimbau agar pemerintah daerah mengakomodir permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya, untuk kegiatan keagamaan; termasuk Salat Idulfitri.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah, agar dapat mengakomodir permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya.”

“Untuk penggunaan kegiatan keagamaan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” tutur Yaqut melalui rilis Kemenag, Ahad (16/4/2023).

Menurutnya, pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu, sebelum menetapkan awal Ramadan dan juga Syawal.

Sidang ini melibatkan Komisi VIII DPR RI, pimpinan berbagai ormas Islam, duta besar negara sahabat, dan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama (Kemenag).

Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil hisab, dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal.

Keduanya dijadikan bahan pertimbangan, kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang, dan kesepakatan hasil sidang isbat pun diumumkan secara terbuka.

Jika hasil sidang isbat menetapkan Idulfitri jatuh pada 21 April 2023, maka hasilnya sama dengan penetapan Muhammadiyah.

Namun, jika ternyata sidang menetapkan Idulfitri jatuh pada 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam, untuk menghormati perbedaan pendapat hukum.”

“Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Salat Idulfitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak.”

“Dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing individu,” kata Yaqut.

Baca juga:

Yaqut juga meminta, agar seluruh pemimpin daerah dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan Salat Id.

Sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah.

Menurut Yaqut, hal ini penting untuk dilakukan, dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum yang lain, dalam pelaksanaan Salat Idulfitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023.”

“Sehingga masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idulfitri pada 21 April 2023, tetap dapat terfasilitasi,” pungkas Yaqut.