Berita  

Wanita Pengemudi Pajero Maut di PIK 2, Jadi Tersangka!

Pajero Maut PIK 2

Ngelmu.co – Kecelakaan yang terjadi di PIK 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, menelan korban.

Pada Sabtu (23/3/2024) dini hari, mobil Mitsubishi Pajero, menabrak mobil towing.

Dua korban di antaranya tewas, sementara tiga lainnya terluka.

Dugaan sejauh ini, kecelakaan dipicu oleh wanita pengemudi mobil Pajero, berinisial FN (28).

“Diduga karena kurang konsentrasi, pengemudi Pajero, B-999-FNY, pada saat melewati turunan jembatan.”

“Sehingga menabrak mobil towing yang tengah menaikkan mobil Yaris, dibantu sejumlah sekuriti.”

Demikian pernyataan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Sabtu (23/3/2024).

Pengemudi Wanita

Kombes Zain, mengungkap, FN yang mengendarai Pajero adalah wanita. Saat kecelakaan, ia menaiki mobil itu bersama temannya.

Namun, Zain tidak merinci lebih jauh soal siapa teman FN tersebut, apakah pria atau wanita.

“Pengemudi Pajero atas nama FN, bersama temannya, saat ini sudah diamankan, dan masih dilakukan pemeriksaan intensif.”

Baca juga:

FN Jadi Tersangka

Lebih lanjut, polisi menetapkan FN sebagai tersangka atas kecelakaan maut di PIK 2.

Menurut Kanit Laka Polres Metro Tangerang AKP Badruz, FN disangkakan Pasal 310 ayat (1), (2), dan (4) juncto 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LAJ).

Bunyi Pasal 310 ayat (1):

[Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)]

Bunyi Pasal 310 ayat (2):

[Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)]

Bunyi Pasal 310 ayat (4):

[Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)]

Kecepatan Pajero saat Kecelakaan

Polisi juga mengungkap kecepatan mobil Pajero yang dikemudikan FN saat kecelakaan terjadi.

Kepada polisi, FN mengaku memacu mobilnya dalam kecepatan 80 km/jam.

“Pengakuan tersangka, 80 km/jam,” kata AKP Badruz.

Ia juga menyampaikan jika FN, terancam 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.