Ngelmu.co – Warga Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah; beberapa waktu lalu.
Sebagai perusahaan yang terlibat, PT GLD Property atau PT MNC Property Group, buka suara.
Pihaknya mengeklaim, Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta, telah menyetujui proses tukar guling dengan lahan di Pasar Minggu.
Mengutip Detik, pada Jumat (15/4/2022), Head Of Corporate Secretary PT MNC Group Hatunggal M Siregar, menyampaikan pembelaan melalui keterangan tertulis:
Bahwa terkait segala tindakan dan/atau aktivitas yang dilakukan oleh GLD, terkait masjid, sebagaimana disebutkan dalam berita adalah berdasarkan persetujuan.
Antara pihak Yayasan Masjid Al Hurriyah sebagai nazir dan GLD sebagai pihak pengembang.
Hatunggal juga mengaku, bahwa pihaknya telah mendapatkan persetujuan ruilslag dari Badan Wakaf Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Ia juga bilang, pihaknya telah menyediakan masjid pengganti di Pasar Minggu.
Namun, warga Kebon Sirih, keberatan, lantaran jaraknya terlalu jauh dari Masjid Al Hurriyah; yang telah diratakan.
Meski demikian, Hatunggal mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan usul dari Yayasan Masjid Al Hurriyah:
Bahwa kewajiban GLD untuk menyediakan masjid pengganti, telah dilaksanakan secara tuntas.
Dengan membangun dan/atau menyediakan masjid di wilayah Pasar Minggu, yang saat ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah masyarakat.
Bahwa pemilihan lokasi pengganti di Pasar Minggu, diputuskan berdasarkan usulan dari pihak yayasan sebagai nazir, dan telah disetujui oleh Badan Wakaf Indonesia.
Sementara warga sekitar Masjid Al Hurriyah di Kebon Sirih, kata Hatunggal, dapat menggunakan Masjid Bimantara untuk beribadah.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Hatunggal juga merespons pesan WhatsApp yang dikutip oleh Ketua RW 06 Tomy Tampatty.
Ia bilang, kini, Tomy tengah dilaporkan ke Polda Metro, atas dugaan pencemaran nama baik:
Bahwa pesan WhatsApp yang dikutip dalam berita dan disebutkan dikirimkan oleh Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih Tomy Tampatty.
Seandainya memang benar pengirimnya adalah saudara Tomy Tampatty, maka terhadap yang bersangkutan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.
Oleh pihak kepolisian, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/599/III/2022/SPKT/POLRES METROPOLITAN/JAKPUS/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Maret 2022.
Terkait dengan dugaan tindakan pidana pencemaran nama baik dan menyiarkan berita bohong.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengaku akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam masalah pembongkaran Masjid Al Hurriyah.
Di antaranya PT GLD Property atau PT MNC Property Group, pengurus Masjid Al Huriyyah, KUA Menteng, dan Wali Kota Jakarta Pusat.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, bilang, pihaknya akan meminta penjelasan mereka, atas pembongkaran masjid yang berada di RW 06, Kebon Sirih.
“Tindak lanjut akan dilaksanakan segera, dalam waktu dekat,” tutur Yani; melalui keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).
Selengkapnya, baca: