Ngelmu.co – Warganet mengkritik Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, yang mengaku setuju dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, soal pemerintah dapat memberhentikan kepala daerah, jika terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19.
“Tenang Pa Ganjar, ga usah heboh. Intruksi itu bukan menargetkan ke Bapak dan kawan-kawan Gubernur Banteng lainnya. Aman lah,” cuit @Will_Iam_Wolles.
“Macam ga ngerti itu narget siapa dan untuk kepentingan apa. Bapak gulang-guling ga jelas juga ga bakalan di-apa-apain. Yang di DKI, kalo bisa masuk mobil pun dipasalin,” sambungnya tegas.
“Ini bukan polling yang butuh jawaban setuju/tidak setuju, ya. Tapi soal hukum. Presiden pun tak bisa memberhentikan Kepala Daerah yang dipilih langsung oleh Rakyat, apalagi Mendagri,” saut @tatakujiyati.
Selain itu, ada pula pengguna Twitter, yang meminta Ganjar, untuk mengoreksi kinerjanya terlebih dulu.
“Pak Ganjar, tolong introspeksi dulu, di Solo, orang-orang berkerumun dalam kegiatan Pilkada. Anda, juga harus siap untuk dipecat,” kata @IkhwanSyams.
Beberapa warganet juga menanyakan kerumunan yang berlangsung di Jawa Tengah, dan nampak melanggar prokes COVID-19.
“Tegal tuh konser. Solo, arak arakan paslon. Mundur aja, Pak, daripada dipecat teman sendiri, wkwk,” ujar @mu_zaini.
“Kejadian pengumpulan massa Gibran, Habib Luthfi, Tegal, dan lain-lain, bukannya di wilayah Jateng, ya?” tanya @lintaspolitik.
Saya juga setuju Presiden diberhentikan jika melanggar protokol kesehatan.
— Mohammad Rizky (@MohammadRizky) November 20, 2020
Kemarin, Kampanye salah satu paslon di Kab. Pekalongan | Ini ga kena Denda ya ? Berkerumun.. #Pilkada2020 pic.twitter.com/lSqcP64nKT
— |I{°𝑨𝒔𝒚𝒊𝒒𝒂𝒉 °}I| (@QaillaAsyiqah) November 19, 2020
Baca Juga: Fraksi DPRD DKI Lainnya Tak Sepakat dengan Wacana PSI Interpelasi Anies
Sebelumnya, Ganjar, berharap ‘ancaman’ dari Mendagri Tito, dapat membuat kepala daerah lebih disiplin dalam menerapkan prokes.
“Setuju, setuju. Biar kepala daerah serius,” tuturnya kepada wartawan, usai berkunjung ke kediaman Habib Luthfi bin Yahya, di Kota Pekalongan, mengutip Detik, Kamis (19/11).
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, kata Ganjar, dapat menjadi peringatan serius bagi para kepala daerah.
Terlebih sebagai seorang kepala daerah, lanjutnya, wajib memberi contoh kepada warga, untuk disiplin menegakkan prokes.
“Instruksi ini agar kepala daerah serius tangani pandemi COVID-19,” sambung Ganjar.
Terlepas dari itu, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, juga telah menanggapi instruksi dari Mendagri Tito.
Menurut Hamdan, hal itu keliru, “Mendagri tidak bisa memberhentikan kepala daerah,” demikian mengutip dari akun Twitter pribadinya, @hamdanzoelva, Kamis (19/11) malam.
Selengkapnya: Mendagri Ancam Copot Kepala Daerah Jika Langgar Prokes, Ini Kata Mantan Ketua MK