Ngelmu.co – Warganet menilai alasan Mahkamah Agung (MA), memotong vonis bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, tidak masuk akal.
MA menyunat 4 tahun hukuman untuk Edhy, dari 9 tahun penjara, menjadi 5 tahun penjara.
Alasannya?
“Terdakwa, sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI, sudah bekerja dengan baik.”
“Dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.”
Demikian keputusan majelis yang diketuai oleh Sofyan Sitompul, bersama dua anggota majelis kasasi; Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Baca Juga:
Banjir Kritik
Warganet langsung berteriak. Mereka memprotes putusan MA tersebut, sebagaimana Ngelmu lihat di media sosial Twitter, Kamis (10/3/2022).
Akun @PolJokesID, salah satunya. Lengkap dengan meme tepuk jidat, ia mengetwit, “Yailah, Pak, Bu. Kalau baik, ini orang enggak korupsi.”
Sesama pengguna Twitter pun menimpali. “Please, ya, Pak Hakim, jangan jadikan alasan bekerja baik bisa meningkas masa tahanan,” kata @fatur_20rz.
“Kalau begitu, nanti jadi inspirasi bagi koruptor lain, dong? Kalau mau korupsi harus bekerja baik, biar dikurangi hukumannya?” sambungnya.
“Kan aneh negara ini,” imbuhnya lagi.
“Kok bisa, badan hukum yang harusnya objektif, menggunakan patokan subjektif buat nentuin dakwa?” sahut @BanozzT.
“Lo dulu itu sekolah hukum apa sekolah psikologi, nentuin orang baik apa kagak?” lanjutnya bertanya.
Pemilik akun @blackrosenf, juga tampak bingung. “Fakultas hukum di seluruh Indonesia, ngapain saja sih, sampai kualitas orang-orang di pengadilan begini semua?”
Bahkan, Imam Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali, juga melayangkan komentar melalui akun Twitter-nya, @ShamsiAli2.
“Baru saya tahu, kalau di saat kerja sambil korupsi, ternyata dianggap kerja yang baik. Luar biasa negeri tercintaku,” sentilnya keras.
“Kalau kerja baik itu harusnya punya integritas, punya malu untuk korupsi. Lalu, apa kriteria kerja yang baik?” sambungnya bertanya.
Pengguna Twitter @AhmadNgemil, pun menjawab. “Semenjak Edhy Prabowo menjabat, hasil tangkapan masyarakat, nelayan Anambas dan Natuna, menurun drastis hingga 50 Persen.”
“Yang dimaksud Pak Hakim menyejahterakan nelayannya, di mana, ya?”
MA Potong Vonis Edhy Prabowo
Pada Rabu (9/3/2022) kemarin, juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, bilang:
“[MA] Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, menjadi pidana penjara selama 5 tahun.”
Majelis juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.”
“Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” kata Andi, kala membacakan putusan.
Adapun pekerjaan baik Edhy yang dinilai baik oleh MA adalah mencabut Peraturan Menteri KKP, dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020.
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.”
“Yaitu ingin memberdayakan nelayan, dan juga untuk dibudidayakan, karena lobster di Indonesia, sangat besar.”
“Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh BBL [benih bening lobster] dari nelayan kecil penangkap BBL.”
“Sehingga jelas, perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil,” bunyi akhir pertimbangan majelis.
Sebelumnya, tuntutan KPK terhadap Edhy Prabowo memang cuma 5 tahun penjara, dengan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Itu lantaran Edhy, terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dolar dan Rp24.625.587.250 dari pengusaha; terkait ekspor BBL atau benur.
Lalu, di tingkat banding, hukuman Edhy makin berat, yakni menjadi 9 tahun.
Namun, vonis kembali terpangkas ke 5 tahun penjara, atas dasar putusan MA di tingkat kasasi.