Ngelmu.co – Kepolisian telah menyatakan, penyebab terbakarnya Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), adalah rokok pekerja bangunan yang tengah merenovasi salah satu lantai. Para pengguna media sosial, pun ikut membagikan kabar tersebut.
Selain mendiskusikan penyebab terbakarnya gedung Kejagung, ada pula warganet yang membuat dan menyebarluaskan meme ‘rokok dapat menyebabkan kebakaran gedung’.
Salah satunya berasal dari akun @yaelahnetijen, “Versi niat dariku,” cuitnya.
Versi niat dariku :v pic.twitter.com/boUOWD1U46
— NETIZEN BAJINGAN (@yaelahnetijen) October 23, 2020
Sementara akun @tweetspiring, menyampaikan sebuah peringatan.
sebuah peringatan pic.twitter.com/CZhdONFXdA
— jdtp (@tweetspiring) October 23, 2020
Begitu pun dengan akun @PolJokesID, yang mengunggah meme senada.
— Political Jokes ID (@PolJokesID) October 23, 2020
Bahkan pemilik akun @Zahrah40291660, membagikan sebuah video berdurasi 1 menit 56 detik, mengenai eksperimen puntung rokok.
Eksperimen Puntung Rokok pic.twitter.com/qDumIliEq9
— Zahrah Hasan (@Zahrah40291660) October 23, 2020
Baca Juga: Kumandang Azan Redakan Angin Puting Beliung di Bekasi
Terlepas dari itu, Polri, telah menetapkan delapan orang tersangka, kasus kebakaran Kejagung.
Mengutip Kumparan, keputusan ini merupakan hasil dari gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.
“Dengan ini, kami menetapkan delapan orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Jumat (23/10).
“Ini karena kealpaan, ya. Ancaman hukumannya lima tahun,” sambungnya.
Adapun kedelapan tersangka kebakaran gedung Kejagung, adalah:
- T, H, S, dan K, sebagai pekerja renovasi ruang Biro Kepegawaian;
- IS, sebagai pekerja pemasangan wallpapaer;
- UAM, selaku mandor;
- R, sebagai vendor PT ARM, yang menggunakan bahan pembersih tak sesuai standar; dan
- NH, selaku Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung.