Berita  

Warna Mobil Purnawirawan Polisi yang Tabrak Mahasiswa UI Kini Berubah Putih

Mobil Polisi Tabrak Mahasiswa

Ngelmu.co – Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Mohammad Hasya Athallah Saputra, tewas pada 6 Oktober 2022; setelah tertabrak dan terlindas mobil.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Adapun penabrak dan pelindas Hasya merupakan seorang purnawirawan polisi, yakni AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Kasus ini terus menjadi sorotan, karena kronologi serta beberapa hal di balik penanganannya, memicu kemarahan publik.

Mulai dari pernyataan saksi bahwa Eko, menolak mengantar Hasya–yang sudah tergeletak–ke rumah sakit.

Sehingga, Hasya pun tidak bisa langsung mendapat pertolongan; usai tertabrak dan terlindas mobil yang dikendarai Eko.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Narasi Newsroom (@narasinewsroom)

Lalu, keputusan Satuan Lalu Lintas Polres Metro (Satlantas Polrestro) Jakarta Selatan yang menetapkan Hasya–korban meninggal–sebagai tersangka kasus.

Itu sebabnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini.

Warna Mobil

Sebelum kembali dilanjutkan, kasus kecelakaan Hasya ini sudah sempat dinyatakan dihentikan.

Namun, karena banyak hal yang dinilai janggal, pihak keluarga korban juga menuntut keadilan, kasus ini pun berlanjut.

Pada Kamis (2/2/2023) kemarin, Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang.

Salah satu yang menyita perhatian adalah berubahnya warna mobil–Mistubishi Pajero–yang digunakan Eko saat kecelakaan.

Pada saat menabrak dan melindas korban, warna mobil Eko adalah hitam. Namun, ketika rekonstruksi ulang, mobil tersebut sudah berwarna putih.

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Eko telah mengubah cat mobil berpelat nomor B 2447 RFS itu setelah kasus kecelakaan dinyatakan dihentikan.

“Itu karena kemarin sudah SP3, kendaraan ini dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan,” sebut Latif.

“Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya [Eko], itu [stiker] dilepas, tapi nomor pelat sama semua, cuma warna saja,” sambungnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Hasya sebagai tersangka kasus ini, karena dianggap lalai dalam berkendara; hingga menyebabkan dirinya tewas.

Namun, polisi kemudian menghentikan kasus dan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), karena Hasya sudah meninggal.

Polisi tidak menetapkan Eko sebagai tersangka, karena menurut pihak kepolisian, Eko mengemudikan kendaraan di jalur yang benar.

Protes BEM UI

Meski demikian, penetapan Hasya sebagai tersangka, mengundang beragam respons dari berbagai pihak.

Sampai akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Agar membentuk tim khusus (timsus) untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko.

“Pembentukan timsus untuk pencarian fakta tersebut jelas amat patut dipertanyakan, karena menunjukkan betapa tidak profesionalnya Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka bagi almarhum Hasya, sebelum benar-benar menggali fakta yang ada. Pembentukan timsus ini pun menunjukkan, kepolisian yang hanya berkeinginan untuk menggali penuh fakta yang ada, setelah ramai dihantam kritisi masyarakat,” tutur BEM UI.

Terlepas dari itu, Eko hadir dalam rekonstruksi ulang, Kamis, 2 Februari kemarin.

Ia tampak mengenakan kaos berkerah warna abu-abu dan topi biru.

Eko juga terlihat menggunakan name tag yang dikalungkan di lehernya, bertuliskan ‘Pengendara R4’.

Kepolisian turut mengundang keluarga Hasya dan kuasa hukum untuk hadir dalam rekonstruksi ulang. Namun, mereka tidak hadir.

Di sisi lain, BEM UI juga memutuskan untuk tidak akan bergabung dalam timsus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran itu, karena tidak sesuai dengan hukum acara pidana.

“BEM UI menyatakan bahwa tidak tergabung dalam tim khusus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum acara pidana tersebut.”

BEM UI akan terus mendukung upaya keluarga Hasya untuk mencari keadilan, dan menuntut pertanggungjawaban pelaku; sesuai proses hukum yang berlaku.

“Kami juga menuntut instansi kepolisian untuk segera menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, sesuai aturan yang berlaku, dan tanpa rekayasa ataupun pemutarbalikan fakta.”