Ngelmu.co – Pihak kepolisian membubarkan paksa pesta kolam di Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Ahad (10/1) kemarin.
Pasalnya, nampak jelas para pengunjung melanggar protokol kesehatan [prokes] di tengah pandemi COVID-19 yang belum usai.
Namun, sebenarnya apa yang menyebabkan jumlah pengunjung dapat melonjak dratis?
Jawabannya adalah promo akhir tahun. Pengelola mendiskon tiket yang awalnya Rp95 ribu, menjadi Rp10 ribu.
“Waterboom akan ditutup sementara, sampai batas waktu yang belum ditentukan bahasanya.”
Demikian kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi, mengutip Kumparan, Senin (11/1).
“[Penutupan] Kemauan mereka, berkaitan dengan adanya kejadian tadi, karena tadi saya bubarkan paksa,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka di Kasus Pesta Kolam, ES Jabat Ketua Relawan Bobby Nasution
Pihaknya, lanjut Sukadi, juga akan memidanakan pengelola, karena diduga melanggar prokes [mengadakan pesta kolam di tengah pandemi].
“Bukan tegur lagi. Sudah saya periksa GM-nya, terus bagian ticketing juga saya periksa. Memang ada kelalaian di situ. Sengaja itu ‘kan,” tegasnya.
Adapun laporan yang dibuat adalah type A, karena berupa inisiatif kepolisian, atas dugaan pelanggaran hukum.
“Nanti kita kaji, kita bikin laporan model A juga, itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun,” jelas Sukadi.
“Nanti [laporannya] dilarikan ke Undang-undang kesehatan,” sambungnya.
Pihaknya telah memeriksa General Manager (GM) Waterboom Lippo Cikarang, dan bagian penjual tiket.
Para ahli, sudah sejak lama mengingatkan kerumunan di tengah pandemi, dapat memicu meluasnya penularan virus Corona.
Sebab, terdapat kasus asimtomatik [orang positif COVID-19 tanpa gejala] yang kemungkinan ikut berkerumun di lokasi tertentu.