Ngelmu.co – Diketahui mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa mendapatkan miliaran rupiah dari hasil penjualan buku ‘Ahok di Mata Mereka’ yang ia tandatangani selama di penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra, menyampaikan jika kliennya bisa menandatangani hingga 50 buku sehari. Satu buku dihargai minimal Rp750.000. Fifi mengatakan bahwa Ahok lebih kaya saat di penjara seperti ini.
“Bapak dapat uang banyak dari buku. Lebih kaya sih di penjara,” ujar Fifi, usai persidangan cerai Ahok dan Veronica Tan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2018, seperti yang dikutip oleh Viva.
Fifi mengungkapkan bahwa pendapatan Ahok yang diterima dari hasil penjualan buku adalah resmi dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak karena penerbitan dan distribusinya dilakukan badan usaha terdaftar. Pendapatan Ahok selama di penjara tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup Ahok, juga keluarganya.
Fifi menceritakan juga bahwa Ahok juga menggunakan sebagian dari penghasilan dari penjualan buku untuk membantu warga Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, yang merupakan kampung halamannya, saat daerah itu terkena musibah banjir beberapa waktu yang lalu.
“Kan lucu. Maksudnya kita dikafir-kafirkan ceritanya. Tapi akhirnya, saat ada musibah ya pada ke rumah juga. Jadi akhirnya membuktikan sebetulnya tak ada kemasan seperti itu (penoda agama). Walau sudah bukan bupati lagi, bagaimana pun kita harus tolong orang,” ujar Fifi.