Wow, Imbas Putusan MK, KPU Minta Tambahan Anggaran Rp68 Miliar

Nge;mu.co – Seperti yang diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa seluruh partai politik harus melakukan verifikasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat peserta Pemilu 2019. Imbas dari putusan itu, KPU meminta tambahan dana. Berdasarkan putusan MK, KPU membutuhkan anggaran tambahan sekitar Rp68 miliar.

“Karena ditambah, maka anggarannya akan naik sekitar Rp66 sampai 68 miliar,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jakarta, Minggu 14 Januari 2018.

Arief memaparkan alasan kenapa tambahan dana tersebut diperlukan. Dana tersebut dubutuhkan karena KPU harus menambah orang untuk melakukan verifikasi terhadap 10 partai yang ada di parlemen saat ini. Sebelum ada putusan MK, 10 partai peserta Pemilu 2014 tidak diwajibkan untuk turut diverifikasi oleh KPU.

“Karena waktunya tidak cukup panjang, kami mendesain petugasnya kita tambah. Karena ditambah, maka anggarannya akan naik,” ujarnya.

Terkait dengan anggaran sebelumnya yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat untuk verifikasi partai, menurut Arief, sudah dikembalikan pada kas negara. Oleh karena itu, dengan putusan MK yang baru KPU harus mengajukan anggaran kembali untuk verifikasi pada pemerintah pusat.

“Sebagian anggaran yang sudah kita buat itu seharusnya digunakan tahun 2017. Tetapi, karena 2017 partai tidak diversifikasi faktual, maka dikembalikan ke kas negara. Tetapi, sekarang anggaran tahun baru, 2018, maka KPU mengajukan lagi,” jelasnya.

Terkait jumlah petugas yang akan disiapkan KPU untuk melakukan verifikasi 10 parpol sesuai putusan MK, Arief menyatakan akan menambah dua kali lipat.

“Kalau kemarin 3, sekarang kita rekrut 6 orang. Tetapi ini masih dalam perkiraan,” ucap Arief.

Mengenai apakah verifikasi 10 parpol akan mengubah jadwal pemilu yang sebelumnya telah ditetapkan dalam undang-undang Pemilu dan PKPU, Arif belum bisa memastikannya. Menurut Arief, hal tersebut harus dibahas dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI.