Wow, Partai ini Janji Bebaskan Pajak untuk Masyarakat Berpenghasilan Rp8 Juta ke Bawah

Ngelmu.co, JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali melontarkan janji kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada Rabu (17/4/2019) mendatang.

Setelah menyampaikan janji tentang penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor, SIM gratis seumur hidup hingga RUU Perlindungan Ulama, kali ini PKS kembali melontarkan janji pembebasan pajak penghasilan pekerja, buruh, karyawan serta masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 8 juta ke bawah.

Berdasarkan keterangan Sekretaris Bidang Ekuintek Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS, Handi Risza seperti dikutip dari laman PKS pada Kamis (21/2/2019) mengatakan jika PKS nanti memenangkan Pemilu 2019 ini, PKS akan membebaskan pajak penghasilan masyarakat atau pekerja, buruh, karyawan yang memiliki penghasilan 8 juta ke bawah.

Handi mengatakan hal itu berawal dari keresahan yang ada selama empat tahun terakhir. Handi mengatakan hal itu sebagai bentuk kepedulian, dimana empat tahun terakhir pertumbuhan ekonomi yang stagnan, daya beli masyarakat yang turun.

“Sebelumnya juga pernah dicoba oleh kementrian keuangan melalui peningkatan PTKP tetapi tidak terlalu signifikan dampaknya terhadap daya beli masyarakat, dan yang lebih penting juga yang perlu kita ingat kita ini masih dalam fase bonus demografi,”ungkap dia.

Dia mengatakan dengan diluncurkannya janji pembebasan pajak penghasilan dengan pendapatan Rp 8 juta ke bawah ini diharapkan dapat memberikan dampak untuk masyarakat kalangan ke bawah serta pengaruh stimulus ekonomi.

Handi menyebut hal ini akan memberikan insentif bagi kelompok masyarakat untuk bisa lebih mendapatkan stimulus ekonomi sehingga mereka bisa memperkuat atau bisa membelanjakan atau bisa memberikan insentif terhadap daya beli mereka.

“Sehingga dengan demikian nanti juga kami berharap ada stimulus dalam pertumbuhan ekonomi kalau seandainya nanti itu juga terus akan berdampak terhadap pajak pertambahan atau PPN sebagai bentuk kompensasi daripada pajak penghasilan ini,” imbuh dia.

Handi berharap peluncuran janji kampanye ini agar dapat disambut dengan baik dan kedepan masyarakat dapat merasakan manfaatnya, terutama kalangan menengah ke bawah.

Handi mengatakan hal itu akan memberikan manfaat bagi masyarakat terutama untuk kalangan menengah ke bawah yang merupakan golongan terbesar dalam struktur tenaga kerja di Indonesia.

“Mudah-mudahan apa yang kami sampaikan disambut baik oleh masyarakat. Ini sebagai bentuk upaya kami membela hak-hak mereka sehingga kehidupan mereka lebih baik di masa yang akan datang,”pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara PKS Muda, Mohamad Kholid menyampaikan partainya juga siap perjuangkan nasib kaum muda dengan mendeklarasikan janji kampanye pembebasan pajak untuk penghasilan dibawah 8 juta. Hal ini disampaikan oleh Kholid di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Kamis (21/02/2019).

“Kelompok muda kita butuh keberpihakan, khususnya dari pemerintah ya. Selama ini insentif pajak hanya dinikmati oleh orang-orang kaya dan para pemodal. Padahal kalau kita lihat piramida penduduk kita, saat ini didominasi oleh anak-anak muda dengan penghasilan rata-rata mencapai 8 juta,”jelas dia.

Menurut Kholid, pembebasan pajak penghasilan ini, selain membebani tanggungan kelompok milenial, juga mampu untuk meningkatkan daya jual ekonomi Indonesia yang kian melemah.

“Anak muda akan sangat terbantu dengan adanya kebijakan ini. Bayangkan, uang pajak yang seharusnya mereka setorkan itu, akan bisa mereka manfaatkan untuk hal lain, misalnya saving, investasi atau lain sebagainya, ini akan sangat mendorong ekonomi kita yang sedang loyo ini,” jelasnya.

Dia menyebut kebijakan ini tidak akan membuat negara rugi atau kehilangan pendapatannya. Ia menerangkan, dengan kebijakan ini kelompok milenial bisa menghemat anggaran 1.8 juta pertahun.

Sehingga, kata Kholid, jika dikonsumsikan negara akan tetap dapat menerima pemasukan melalui PPN 10% dan jika diinvestasikan, dana tersebut akan kembali bisa dikelola oleh negara.

“Jadi tidak perlu khawatir negara akan kehilangan pendapatannya. Kebijakan ini hanya akan berdampak 15% persen pajak, jauh dari Tax Amnesty. Tax Amnesty yang memberikan pengampunan bertriliunan rupiah tidak pernah dipermasalahkan, kenapa ini harus dipermasalahkan?” pungkasnya.