Berita  

Yudian Wahyudi, Mundurlah dari Kursi Kepala BPIP

Kepala BPIP Yudian Wahyudi

Ngelmu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan 87 ormas Islam di dalamnya, mengambil sikap tegas terkait kisruh Paskibraka 2024, tidak berjilbab.

Ada dorongan agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi, dicopot.

“Kita meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP ini, minta segera dicabut mandatnya kepada kepala BPIP, diberhentikan dan diganti.”

Demikian pernyataan Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, kinerja Yudian, harus dievaluasi, karena telah membuat aturan baru yang menuai kontroversi, yakni permintaan Paskibraka untuk tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera.

“Jadi, kita minta kepada presiden, mendesak agar dievaluasi, kemudian kepala BPIP, dan mungkin yang terlibat dengan penyalahgunaan dalam aturan atau mendistorsi peraturan yang lebih tinggi,” kata Kiai Cholil.

BPIP, lanjutnya, telah melanggar aturannya sendiri, yakni Peraturan BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka.

Kiai Cholil, kemudian menyampaikan, di poin mana, kelengkapan dan atribut paskibraka itu dijelaskan.

Berikut detailnya:

a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
  5. Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah; dan
  6. Tanda kecakapan/kendit [dikenakan saat pengukuhan Paskibraka].

“Nah, peraturan BPIP RI ini ‘disunat’ oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Tampang Paskibraka. Bahwa pada poin empat ditegaskan, pakaian ciput bagi yang berjilbab, dihilangkan,” jelas Kiai Cholil.

Sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka, hanya lima poin, sebagian dengan redaksi berikut:

Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:

a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:

  1. Setangan leher merah putih;
  2. Sarung tangan warna putih;
  3. Kaos kaki warna putih;
  4. Sepatu pantofel warna hitam; dan
  5. Kecakapan/kendit berwarna hijau [dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka].

Belakangan, BPIP, telah memperbolehkan Paskibraka putri berjilbab pada saat upacara pengibaran bendera di IKN, 17 Agustus nanti.

Namun, menurut Kiai Cholil, kesalahan mengubah aturan, tetap fatal.

“Saya pikir adalah kesalahan fatal, bagaimana bikin keputusan, Kepala BPIP, bertentangan dengan peraturan BPIP, Perpres, undang-undang, dengan konstitusi kita, dan yang paling tinggi, yang kita sepakati adalah dengan Pancasila,” pungkas Kiai Cholil.

Baca juga:

“Kalau Tidak Memahami Pancasila dengan Benar, Mundur Saja”

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), menilai Yudian, mesti mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala BPIP, jika memang sudah tidak memahami Pancasila dengan benar.

HNW, menyatakan hal tersebut sebagai respons atas peristiwa anggota Paskibraka yang diminta tidak mengenakan jilbab.

“Kalau [Yudian] merasa tidak lagi memahami Pancasila dengan benar, ya, mundur saja, karena dengan ini Pancasila dikacaukan pemahamannya,” tuturnya saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Kamis (15/8/2024).

Yudian, lanjutnya, sudah berulang kali melakukan kesalahan. Salah satunya ketika Yudian, berkomentar soal salam lintas agama.

Hal itu menjadi bukti bahwa Yudian, memang tidak memahami Pancasila, secara benar.

“Dulu [Yudian] pernah mengatakan bahwa salam MUI tentang salam lintas agama, dianggap membahayakan eksistensi Pancasila. Ini adalah satu sikap yang jelas tidak memahami Pancasila.”

Namun, jika tidak mengundurkan diri, HNW, meminta kepada Presiden Jokowi, agar memberi teguran keras kepada Yudian.

Ia menilai Yudian, sudah mencoreng nilai-nilai toleransi yang selalu dikedepankan oleh Jokowi, selama menjabat.

Bahkan, akan lebih baik jika Jokowi, mencopot Yudian dari jabatannya.

“Saya Minta Presiden Jokowi Berhentikan Kepala BPIP”

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah juga mendorong Presiden Jokowi untuk mencopot Yudian dari kursi Kepala BPIP.

“Saya meminta Presiden Jokowi, memberhentikan Kepala BPIP, karena sudah membuat gaduh masyarakat Indonesia, perihal Paskibraka, diminta untuk melepas hijab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera upacara HUT RI di IKN,” kata Himma, Kamis (15/8/2024).

Menurutnya, Yudian, tidak paham makna dari sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa.

Apalagi, lanjut Himma, Pasal 29 UUD 1945, telah menjamin tiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing, serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

“Jadi, kita juga harus menghormati keyakinan beragama warga negara Indonesia, termasuk Paskibraka ini. Di antaranya, menjalankan ajaran agamanya.”

“Salah satunya dengan berhijab, menutup aurat, [maka] dengan menyuruh [jilbab] dibuka, sama saja masuk dalam pelecehan terhadap perempuan, dan penistaan agama,” kata Himma yang mengaku sebagai purna Paskibraka Indonesia.