Ngelmu.co – Ustaz Yusuf Mansur menang satu gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, 22 Juni 2022, kemarin.
Ia lolos dari perkara yang berkaitan dengan program tabung tanah senilai Rp337 juta, yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti.
PN Tangerang tidak menerima gugatan terhadap Yusuf Mansur.
“Mengabulkan eksepsi tergugat, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.”
Demikian pernyataan hakim dalam persidangan di PN Tangerang, Rabu, 22 Juni 2022, kemarin.
Adapun pertimbangan majelis hakim yang diketuai Wendra Rais, adalah:
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan eksepsi dan pokok gugatan dalam perkara ini, bahwa surat kuasa khusus penggugat tertanggal 29 Desember 2021, yang mewakili penggugat adalah cacat hukum dan tidak sah, dengan alasan karena dalam jawaban dan eksepsinya, kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021.
Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal, kemudian tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal.
Oleh karenanya majelis hakim berpendapat, bahwa dengan dicantumkannya tanggal bulan dan tahun pada materai yang ditempel pada surat kuasa khusus yang dibuat penggugat, pada tanggal 29 September, bukanlah perbuatan formil dalam surat kuasa khusus dalam perkara perdata.
Gugatan para penggugat kurang pihak, karena dalam gugatan, para penggugat menyebut tentang adanya dalam program investasi tabung tanah koperasi merah putih.
Namun, dalam gugatannya, para penggugat tidak melibatkan koperasi merah putih.
Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak-pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah.
Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan para penggugat kabur, tidak jelas, karena isi gugatan tidak sistematis, dan antara fakta yang satu dengan yang lainnya, tidak jelas hubungannya.
Tampak para penggugat merangkai cerita maupun peristiwa yang tidak saling berhubungan, dan juga gugatan para penggugat tidak jelas dan kabur, karena perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci.
Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud.
Baca Juga:
- Terkait Sidang Kasus Tabung Tanah Hari Ini, Yusuf Mansur: Doain…
- Yusuf Mansur Buka Suara Usai Puluhan Orang Datangi Rumahnya
Penggugat, dalam petitumnya meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur, telah melakukan perbuatan hukum; berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah. Maka penggugat menggugat Yusuf Mansur untuk membayar total Rp337.960.000.
“Menghukum Tergugat [Yusuf Mansur] untuk membayar kepada Penggugat I [Sri Sukarsi] sebesar Rp197.600.000, dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp100.000.000; uang denda sebesar Rp50.000.000,” demikian bunyi petitum, mengutip SIPP PN Tangerang.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II [Marsiti] sebesar Rp140.360.000, dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp75.000.000; uang denda sebesar Rp50.000.000,” sambungnya.
Selain itu, penggugat juga meminta PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan], membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah tersebut.
Lalu, mereka juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur, membayar uang paksa [dwangsom] kepada para penggugat.
Sebesar Rp5.000.000 per hari, sejak tanggal putusan ditetapkan.
Respons Yusuf Mansur
Setelah putusan kemarin, Rabu (22/6/2022), Yusuf Mansur pun bicara:
Alhamdulillaah, dengan izin Allah, gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang, atas saya, ditolak.
Dan make falsafah Jawa saja, “Menang tanpa ngasorake…”
Menang tanpa bersorak sorai. Tanpa menghina kawan. Enggak ada lawan juga. Saudara semua.
Dan sebab kemenangan utama itu diampuni Allah, dimaafin, dirahmati, dan dikasih bersaudara dengan semua yang membenci, mencari gara-gara, mencari-cari kesalahan, mencari-cari aib dan keburukan.
Dan membuat narasi-narasi kayak apaan tau, dan kemenangan juga bagi saya adalah saat semua yang ditipu oleh penipu asli yang entah gimana itu, bisa diganti sama Allah berlipat-lipat.
Termasuk juga ilmu, hikmah, ampunan, maaf, dan diganti dengan benar-benar kebaikan-kebaikan dunia akhirat, dalam beragam bentuknya.
Seperti iman, islam, kebahagiaan-kebahagiaan lain, panjang umur lagi sehat wal afiyat, keluarga dan turunan-turunan yang baik-baik saja, dan sebagainya.
Terima kasih kepada semua pihak yang masih tetap percaya, tetap mendukung, tetap berprasangka baik, dan mendoakan.
Terima kasih. Hanya Allah yang bisa balas.
Masih ada kasus lain yang sedang berjalan di pengadilan. Semoga kelak menjadi ilmu, hikmah, dan kearifan-kearifan, yang bisa dibagikan kepada masyarakat Indonesia.
Semoga semua dikasih kesabaran, dan terus melangkah membangun umat, bangsa, dan negara.
Bergandengan tangan, bersatu, dan berhenti saling memusuhi, dan memprovokasi. Berhenti menghasut, menebarkan kebencian, kemarahan.
Berhenti memproduksi konten-konten yang campur aduk, konten-konten yang mengundang amarah, tanda tanya, candaan-candaan bahaya, dan pemutarbalikan fakta.
Semoga semua dikarunai benar-benar kemampuan bersabar dan berprasangka baik, dan terus mau percaya Allah, bahwa kehendak Allah, selalu Maha Baik.
Terhadap semua yang ada di balik semua kegaduhan ini, ada Allah.
Saya juga punya salah. Mari sama-sama kita bertobat kepada Allah. Semoga saya pribadi, sepenuh-penuhnya diampuni Allah.
Salam, yang minta dan butuh selalu didoain. Yusuf Mansur.