Ngelmu.co – Gubernur Jambi, Zumi Zola resmi ditahan KPK. Zumi ditahan kaarena terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Saat Zumi keluar dari lobi gedung KPK sekitar pukul 18.50 WIB, Senin (9/4/2018), Zumi telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Ketika ditanya media, Zumi tak memberi keterangan apa pun. Zumi langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.
“ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cab KPK di Kaveling C-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.
KPK menyatakan bahwa Zumi disangkakaa telah menerima gratifikasi bersama-sama dengan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif, Arfan. Arfan ditangkap bersama-sama Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono, terkait dugaan adanya ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018.
Uang yang didapatkan tersebut diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi. Adapun uang tersebut dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total uag yang berhasil diamankan KPK sebesar Rp 4,7 miliar yang seharusnya Rp 6 miliar.